Terkait limbah yang mencemari sungai dalam program citarum harum ini memang cukup fenomena, banyak pabrik dan industri di buat gemetar, karena terus di lakukan pemeriksaan gabungan yang terbentuk dalam satgas citarum. Saat di konfirmasi Rabu 09-05-18 pukul: 15:15 wib, terkait dugaan kuat limbah pt gunajaya sentosa yang lakukan pencemaran langsung ke sungai hari rabu 26-04-18, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung angkat bicara.
Saat di temui jayantaranews.com Robby DLH Kab Bandung " pt gunajaya sentosa itu memang sudah dalam pengawasan kami dan polda jabar, pada april lalu sudah kita sidak, dan mereka juga berjanji untuk membenahi ipal nya, melaporkan seminggu sekali, dan berkomitmen untuk memenuhi baku mutu sesuai aturan, dan bertanggung jawab dalam masalah limbahnya, kenapa masih seperti ini yah " ucapnya.
"bila masih seperti ini, patut juga di curigai masih adanya pencemaran, memang kami tidak bahas masalah warna limbah yang di buang, tapi warna juga sebagai indikator ada dugaan pencemaran, apa lagi sampai hitam pekat dan berlumpur, bila begitu sungai cikakembang majalaya masih belum aman, terlihat dari alirannya hitam pekat" ungkap robby.
Dalam hal ini pabrik tersebut juga sudah dalam pengawasan polda jabar, bahkan jauh sebelumnya 2016 tahun lalu sudah pernah sampai mabes polri, masalah Limbah Pt Gunajaya Sentosa, pemilik juga selaku Ketua Apindo Kabupaten Bandung, jadi masalah yang lantang tentang limbah warna, ya dia sendiri juga, seharusnya bisa mencohtohkan untuk yang lain dalam pengolahan limbahnya "pungkasnya.
Pt. Gunajaya Santosa sudah dalam pengawasan Polda Jabar, dan sudah di warning karena melakukan pencemaran lingkungan, yang di duga kuat limbahnya membuang langsung ke sungai. Pada senin 09 bulan april 2018 sempat di lakukan sidak oleh dinas lingkungan hidup kabupaten bandung, dan penegak hukum setempat. Ada beberapa point yang harus di benahi oleh Pt. Gunajaya Sentosa, terkait pembangkangannya mencemari lingkungan yang akan mengganggu ekosistem, khususnya sungai, karena air sumber kehidupan.
Alex Ferdian Santoso selaku Direktur Pt. Gunajaya Sentosa yang berlokasi di Kp. Rancajigang Rt02/10 Padamulya Majalaya ini masih membuang limbahnya belum memenuhi baku mutu, dan berjanji dalam kurun waktu 3 bulan berkomitmen memenuhi baku mutu. Melakukan optimalisasi IPAL sehingga limbah yang di buang memenuhi baku mutu sesuai dengan aturan Kementrian Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment