Pengadilan Negri Bandung menggugat sejumlah 336 masyarakat penduduk yang menduduki tanah Dago Elos dekat terminal dago atas, gugatan tersebut berdasarkan pemilik lahan Pt. Dago Intigraha (Jo Budi Hartanto) beralamatkan Jl. Astanaanyar No.340 Rt2/3 Kel: Pelindung Hewan Kec: Astanaanyar Kota Bandung, bersama Advocare Law Firm Alvin Wijaya Kesuma dan rekan melaporkan gugatan langsung ke Pengadilan Negri bandung.
Hal ini jelas memicu keresahan terhadap warga dago elos, karena surat gugatan pengadilan negri bandung yang di layangkan pada warga dago elos, surat tersebut di antar langsung oleh Jurusita Pengadilan Negri Bandung (Boy Ivan), dan di terima oleh warga sebanyak 1 (Karung) atau 3 kantong plastik besar. Warga terkejut ketika mengetahui isi surat tersebut, dan melakukan pengamanan sementara di salah satu rumah warga (Asep M) sambil menunggu waktu yang tepat untuk pemberitahuan kepada warga dago elos, karena menurutnya surat gugatan ini akan memicu konflik atau keresahan warga dago elos, dan siapa yang akan bertanggung jawab bila mana terjadi hal-hal yang tidak di inginkan bergejolak di warga masyarakat...???
Ketika di konfirmasi langsung Jurusita (Boy Ivan) melalui WA rabu 07-12-16 pukul: 19:25 wib, dirinya mengakui dan melaksanakan tugas demi masyarakat, maka surat ini di anggap layak dan benar, dan bila ada yang kurang jelas bisa langsung datang ke Pengadilan Negri Bandung, untuk bertemu dan lebih jelas.
Menurut Asep M, surat gugatan yang di layangkan oleh Pengadilan Negri Bandung tidak relevan, pasalnya ada sebagian warga yang tidak tahu menahu dan tidak ada di atas tanah tersebut yang dalam gugatan, karena ini akan menimbulkan konflik antara warga dago elos baik warga yang baru atau warga yang lama, apakah ini sumber data gugatan sudah akurat atau belum,? Jangan sampai menciptakan konflik antar masyarakat "tutur Asep M.
By: Hendra (Ina-Ina) Sunda Pos
No comments:
Post a Comment