Saat dikonfirmasi langsung rabu 28-12-16 pukul 12:35 wib, Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Aaep Rahayu (Seklur) yang sudah menjabat 3 (tiga) tahun di kelurahan cibeunying, cukup hafal dan sangat tahu tentang maraknya pencurian air tanah di wilayahnya dan sudah sejak lama jauh sebelum dirinya menjabat, anehnya sebagai seklur tidak tahu jumlah dan siapa saja yang melakukan pencurian air tanah tersebut, di karenakan kantor kelurahan tidak mendata atau memiliki daftar list siapa saja yang penggunaan Air ILEGAL yang di lakukan oleh Pengusaha. Bahkan seklur memanggil seorang pengurus Bum-Kel (Badan Usaha Milik Kelurahan) Warman, yang mengelola sebagai PAM swasta Tirta Linggar, untuk kebutuhan air masyarakat cibeunying, dengan alasan bahwa daerah di sini sangat susah air, apa lagi bila musim kemarau, dan masyarakat agak resah terhadap pengusaha air swasta ini, karena harga kibiknya cukup mahal, 11 ribu/kibik, sementara kebutuhan air cukup banyak, sumur bor air tanah di sini ada 8 titik di antaranya: Pa seda Rt 5 Rw 10, Ibu yanti Rt 3 Rw 10, Slamet Rt 5 Rw 8, Entis Rt 4 Rw 8, Koperasi Rt 5 Rw 5, Tirta ligar Rt 3 Rw 10, Puncak anggara Rw 5. Laporan dari warman kedalaman 50 m sampai 90 m lebih dengan kondisi tanah yang keras karena kandungam dalam tanah banyak bebatuan. Sementara harga pembuatan sumur BOR per meter 500 ribu.
Mengenai PAM swasta yang di kelola oleh saya (Warman) dan menjadi Bum-Kel, sudah di setujui oleh pemerintah setempat sampai Kabupaten Bandung, karena memang anggarannya dari Kabupaten langsung, dan ada ijinnya sudah di Notariskan, dengan maksud agar masyarakat sini tidak kemahalan untuk beli air, saya jual hanya 11 ribu/kibik, jadi cukup murah. Pernah saya melakukan protes terhadap pemilik air swasta, tapi dampaknya pada keluarga saya, karena saya mendapat ancaman dari pendukung pengusaha, bahkan sampai saya di kejar pakai golok, karena di anggap mengganggu, yang seharusnya ini aman. Kasus tersebut pernah di laporkan, dan ya begitu saja, bahkan pihak terkaitpun seperti SDAP sudah di sampaikan secara lisan, bahwa banyak penguasaha air Ilegal di wilayah kami, tapi masih belum ada tindakan, ada lain "tutur warman.
Jauhari (Lurah) Cibeunying saat di temui di ruangannya, dan terlihat kurang semangat, baru tiba dari soreang. Sedikit kaku saat di tanya tentang Penggunaan Air Tanah secara Ilegal di wilayahnya yang di lakukan oleh pengusaha dan di Komersilkan dalam skala besar terhadap masyarakat cibeunying, Jauhari menghela napas dan terlihat santay, dengan menjawab "ini sudah terjadi lama sebelum saya jadi lurah di sini, dan agak susah di tertibkan, pengusahanya juga membangkang, di undang saja tidak hadir". Saya (jauhari) sudah berusaha menertibkan, cuma memang sulit, bahkan saya sudah pernah sampaikan pada Camat Cimenyan, cuma begitu saja, untuk dinas terkait Pemkab baru lisan biasa saja dan memang belum ada upaya penindakan dan penertiban, tapi nanti di upayakan kembali "tutur lurah.
Ada hal yang di tutupi oleh Jauhari selaku lurah cibeunying dengan memberikan keterangan berbeda antara lurah dan seklur, menurutnya (jauhari) kedalaman sumur air bor hanya 30 meter dari permukaaan ke dalam, dengan kondisi dataran tinggi dan bebatuan dalam tanah yang di bor, dan tidak memberikan penjelasan saat siapa saja yang lakukan hal seperti ini Pemanfaatan Air Tanah secara Ilegal,? padahal menjabat lurah cibeunying sudah 3 (tiga) tahun. Dalam hal ini jelas Jauhari (Lurah) Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kab Bandung, melakukan pembiaran terhadap Pengusaha yang memanfaatkan Air Tanah secara Ilegal di wilayahnya tanpa ada tindakan pencegahan serius, di duga Jauhari sebagai Lurah Cibeunying mendapat KONTRIBUSI dari para pengusaha air tanah yang di komersilkan di masyarakat luas, dan di duga pula menyalah gunakan wewenang dan jabatan sebagai LURAH.
Cukup jelas bahwa Lurah Cibeunying (Jauhari) telah melakukan pembiaran yang cukup lama dalam pencurian air tanah secara Ilegal dan di komersilkan pada masyarakat.
By: Hendra (Ina-Ina) Sunda Pos