Saat di hubungi via mobille Munif (Wika),dirinya berada di luar, mengarahkan untuk menemui Khairil di kantor Wika Adipura, Khairil menjelaskan saat di wawancara langsung di kantor Wika Cemara Adipura selasa 31-08-16 pukul: 13:15wib, bahwa saya tidak ada kapasitas atau wewenang untuk menjelaskan, dan sempat menghubungi Diki (rekan kerja) via mobille untuk minta petunjuk dalam menjelaskan terhadap media, untuk permasalahan ini Wika sebagai Kontraktor hanya mengerjakan dari pada perintah Owner, yaitu PU yang di awasi oleh para Satker Kemen PU, jadi adapun kurang lebihnya kami (Wika) hanya sesuai perintah PU "tutur Khairil".
Seperti yang di arahkan Khairil untuk langsung menemui Satker PU Kota Bandung di Pinus Adipura pukul: 13:50wib, Satker PU (Tono dan Galih) di kantornya yang lumayan mewah 3 lantay untuk 7 orang penghuni, 4 Satker dan 3 yang lain sebagai keamanan dan bebersih, yang saat di temui Satker PU sedang berada di luar "tutur Iwan" Security di kantor satker yang kurang lebih sudah setahun Satker PU berkantor.
Proyek Jembatan Tol Bumi Adipura Gede Bage, resahkan sebagian warga Bumi Adipura Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Proyek Jembatan Layang dengan tinggi 2,5 meter yang sedang tahap dibangun di atas lintasan Jalan Utama Perumahan Bumi Adipura menuai Kontroversi di kalangan sebagian warga adipura gede bage, dikarenakan tidak sesuai aturan. Saat di konfirmasi ketua RW,Rudi C Tris (46),mengatakan saat membuat kesepakatan untuk ketinggian jembatan warga Cluster Bumi Adipura sekitar 35 orang mengikuti rapat yang di hadiri Walikota, Camat, sepakat bahwa ketinggian jembatan itu 2,5 meter,akan tetapi setelah jembatan ingin di selasaikan tahap 3, warga setempat menolak dan akan mendemo untuk menutup jalan, bila ketinggian jembatan hanya 2,5m, tanpa jalan pendamping sebelah kantor kecamatan Gedebage selesai lebih dahulu, dikarenakan jalan pendamping akses utama bila tinggi jembatan hanya 2,5m. Ketinggian Jembatan Layang yang melintas di atas jalan Utama Bumi Adipura setinggi 2,5m,dinilai sangat merugikan warga adipura, pasalnya untuk lalu lintas mobil besar Damkar khususnya bila terjadi kebakaran akan mengalami kesulitan, belum lagi mobil yang ukurannya tinggi, tentu tidak bisa masuk, adapun kesepakatan tinggi jembatan 2,5m saat di sepakati oleh warga Adipura Cluster sebanyak 35 orang dan bukan dari hasil keseluruhan warga sekitar perumahan Bumi Adipura.
Mengacu pada peraturan sesuai Aturan Kemen PU NO 19/PRT/M/2011, Pasal 18 Ayat 7; Tinggi vertikal jembatan layang minimal 5,1 meter dari permukaan jalan dan Fasilitas keadaan darurat harus ada salah satunya untuk pemadam kebakaran ,Fasilitas air/Hidrant.
Maka dari itu warga sangat tidak nyaman dengan pembangunan jembatan layang tersebut, bila ketinggian hanya 2,5m dari permukaan jalan. Dan selama proyek pembangunan jembatan layang tersebut berlangsung, akses jalan menuju perumahan Bumi Adipura rusak berat dan penuh debu yang beterbangan dari proyek tersebut.
Hasil dari rapat Dewan Komisi C Kota Bandung, proyek tersebut menyalahi aturan, dan mengadakan rapat, dalam pembahasan beberapa point.
1. Kondisi untuk pembangunan jalan samping kecamatan Gedebage belum jelas, Baik dana dan pembangunannya.
2. Untuk itu komisi C menolak pembangunan jembatan Tol Bumi Adipura di Connect dengan ketinggian 2,5 meter.
3. Komisi C DPRD Kota Bandung akan segera membuat rekomondasi ke Wali Kota,untuk membuat jalan akses samping kecamatan Gedebage terlebih dahulu,sebelum Tol di pasang.
4. Kalau jalan askses samping kecamatan Gedebage belum ada ke jelasan pembangunannya,maka di minta kembali jembatan Tol di buat lebih tinggi lagi,atau kembali ke design awal.
5. Di perintahkan ke satker kemen PU dan PT. WIKA, Untuk menunda pembangunan jembatan Tol tersebut sampai permasalahannya jelas.
By: Hendra (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment