Ketika di konfirmasi selasa 06-09-16 pukul: 11:00wib, Pt. Pada Maju Jl. Cisirung No1 Kelurahan: Pesawahan Kecamatan: Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Aan selaku kepercayaan, yang juga masih keluarga Pabrik Pt. Pada Maju menjelaskan, sebenarnya ini hanya renovasi saja, karena pabrik ini sudah lama off dan vacum, sekarang baru mau di buka kembali, makanya renovasi total, mengenai perijinannya, pabrik ini sudah lama punya, termasuk ijin limbah Amdal, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan renovasi inipun IMB sudah ada, cuma ada di bos mungkin lupa masang, bila sekarang di urus sulit keluar, karena sudah ada tinggal neruskan saja, karena Lurah pernah datang ke lokasi, dan sudah kami ajukan, Pak Nardi (Lurah) Pesawahan juga tahu, dan ada berkasnya di Pak Lurah, bisa tanya dengan Lurah "tutur Aan". Ketika di tanya mengenai Sungai Citarum di urug oleh pabrik selebar 2,5m panjang 100m lebih, dirinya (Aan) menjawab, bahwa memang tanah kami ke bawa oleh aliran sungai citarum, jelas karena masih hak milik sertifikatpun ada, maka kami urug, karena sedang di perlukan oleh pabrik, yang saat ini pabrik sedang di bangun untuk jadi pabrik celup, tanpa menunjukan bukti apapun pada media, ketika di minta kejelasan pembuktian, dan kembali lagi Lurah sudah tahu dan mengijinkan, langsung tanya lurah saja.
Terlihat dari dalam pabrik Pt. Pada Maju ini sedang di bangun total, hanya sedikit saja yang di renovasi, dan di dalam pabrik memiliki 3(tiga) kolam penampung yang cukup besar, untuk air limbah pabrik. Sementara sungai citarum yang di urug mengenai sebitan aliran sungai, tidak di pondasi dan di kirmir, sehingga batu pondasi berserakan ke dalam aliran sungai, menjadi dangkal dan sempit.
Ketika di temui Nardi (Lurah) Pesawahan menjelaskan, bahwa pabrik tersebut sudah di peringatkan agar jangan sembarangan dan gegabah untuk merubah fungsi aliran sungai citarum, karena khawatir dampaknya akan di rasakan oleh masyarakat, dan saya (Lurah) tidak pernah di mintai mengeluarkan rekomondasi apapun terhadap pabrik tersebut, terkecuali hanya rekomondasi pengajuan IMB dengan luas 5000m2, setelah saya kroscek ternyata lebih dari 5000m2, mencapai 10.000m2, saya merasa di bodohi, apa lagi harus menyetujui tentang sungai yang di urug, jelas ini menyalahi aturan, walaupun menurut mereka masih tanah pribadi, kepemilikan hak atas luas tanah yang bersertifikat itu terbawa oleh sungai, sampai saat ini saya juga tidak pernah melihat bukti kepemilikan sertifikat yang pernah di janjikan oleh pihak pabrik "tutur Lurah" pada saat di konfortir.
Camat Dayeuh Kolot (Adjat Sudrajat) sendiri tidak tahu akan hal ini, justru baru tahu masalah ini dari konfirmasi media, dan Lurah Pesawahan tidak pernah memberikan informasi, atau pengaduan serius berupa surat ke saya "tutur Camat", jelas hal ini harus di selesaikan, secara prosedur, karena ini sudah pelanggaran, dan saya akan menunggu laporan dari lurah. Mengenai perubahan fungsi Aliran Sungai jelas sudah di atur, dan harus melibatkan instansi, khususnya BBWS, Dispertasih dan semua yang terkait untuk mengkaji dan uji materi dari dampak sungai yang akan di urug, karena sudah di atur oleh Undang-undang KEPMEN PU NO.08 Tahun 2013, dengan harus mempertimbangkan jarak 15-30m dan sesuai kedalaman.
By: Hendra (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment