Saat di temui di kantor Kelurahan Ledeng Kota Bandung, senin 26-09-16 pukul: 11:45 wib, ketika di konfirmasi untuk kejelasan status atas bangunan kantor Kelurahan Ledeng yang di tempatinya saat ini, mengenai bangunan kantor kelurahan ledeng tidak ber-IMB dalam pembangunannya, dirinya (Suprapto) yang saat ini menjabat Lurah Ledeng, hanya bisa menjelaskan sudah dari sananya dan saya yang kesekian kali Lurah di sini, dan baru menjabat 3 (tiga) tahun, lalu bagaimana dengan status tanah yang berdiri kantor kelurahan diatasnya...???
Kelurahan Ledeng masuk Kecamatan Cidadap Kota Bandung, Suprapto menjelaskan bahwa status tanah ini adalah HIBAH dari Hendro pada tahun 1977, jauh sebelum dirinya (Suprapto) menjabat jadi Lurah disini, dan kantor Kelurahan ini di bangun tahun 1978, ya kurang lebih seperti itu, karena memang disini agak semraut "tuturnnya. Ketika di tanya bukti Hibah atas tanah Kelurahan Ledeng ini, Suprapto sempat kebingungan, dan menjawab tidak ada bukti Hibah, karena orang dulu lebih cendrung secara ucapan atau lisan, dan tidak sempat membuat tertulis, yang akhirnya seperti ini. Tapi ada bukti yang lain yaitu berupa PIAGAM dan ada ucapan terima kasih atas tanah Hibah dari Gubernur kepada Pak Hendro pemilik atas tanah ini saat itu, sambil mencari dokumen yang di maksud, agar bisa di perlihatkan, dan memang tidak bisa di temukan selembarpun bukti atas tanah kelurahan tersebut.
Lurah Ledeng (Suprapto) juga menjelaskan, sebenarnya Hibahnya itu Satu Amparan, termasuk Puskesmas dan Sekolah Dasar Cidadap itu semua satu amparan dengan Kelurahan ini, adapun luasnya saya tidak tahu, termasuk kantor kelurahan ini juga saya lupa, berapa luasnya, apa lagi puskesmas dan sekolah, saya tidak tahu, maklum saja aturan dulu dengan sekarang beda, tidak pakai tulisan atau catatan dokumentasi, dan akhirnya seperti ini, padahal dulu sudah pernah di urus untuk siratnya, cuma berhenti tidak di lanjutkan, salahnya orang dulu seperti itu, bayangkan saja disini itu banyak kontraktor atau pembangunan tanpa kejelasan fasum fasosnya, dan tidak ada sertijab kejelasan, sehingga bila mengajukan pembangunan infrastruktur tersendat, adapun anggaran minim, dampak dari persyaratan pengajuan, karena begitu adanya, "tutur suprapto" dan tidak menjelaskan minimnya anggaran yang di terima untuk Kelurahan Ledeng Kec Cidadap Kota Bandung, di Duga Kuat Anggaran Negara di kucurkan di Kelurahan Ledeng, tanpa meneliti persyaratan ketat, dan tidak menutup kemungkinan ada penyimpangan penggunaan anggaran, dan keterangan Suprapto di nilai banyak rekayasa.
By: Hendra (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment