Wednesday, September 28, 2016

POLSEK BUAHBATU UNGKAP SINDIKAT R2 DAN PEMBOBOL RUMAH KOSONG

POLSEK BUAH BATU KOTA BANDUNG berhasil membekuk Sindikat R2 (motor) sebanyak 10unit, jum'at 23-09-16 Budiman bin Yamani (als Indra), tersangka di bekuk saat berada di kontrakan yang baru Kp. Leuwimunding Kel: Margaasih Kec: Buahbatu Kota Bandung. Modus tersangka menjadi Anggota Polisi Dengan pangkat IPTU (Inspektur Satu) bertugas di kesatuan POLDA Jabar, dengan menggunakan Motor (R2) jenis Satria FU warna abu-abu Nopol D 3254 HN, kepemilikan Ir.Hadi Susiarto.

Tersangka menjerat korbannya dengan cara menjaring razia sepanjang By Pass Soekarno Hatta dengan cara Hunting (Berburu) korban yang melakukan pelanggaran Lalin, TKP  mulai dari perempatan buahbatu sampai putaran Al-Islam, dan membawa motor korban setelah korban meninggalkan TKP, untuk memanggil orang tuanya, dan bila ungin damai dalam bentuk uang 20rb - 150rb, bila tidak berdamai STNK korban akan di ambil, dan melempar kunci kontaknya.

Kasus tersebut terungkap saat warga garut dan bandung (Indah & Sri) melaporkan kejadian yang merugikan korban, dengan demikian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkapnya, hasil curian bukan hanya motor (R2), ternyata pelaku termasuk pembobol rumah kosong yang di tinggal mudik. Barang Bukti berhasil di sita polsek buahbatu, pakaian dinas polisi lengkap dengan beberapa butir peluru tajam dan 2(dua) magazine, dan banyak peralatan rumah tangga, hasil curian di jual ke Garut Wilayah Cikajang Jabar, dan masih dalam pengembangan kepolisian.

By: Hendra (Ina-Ina)

Tuesday, September 27, 2016

KANTOR KELURAHAN LEDENG TIDAK JELAS STATUSNYA...!!!??? BUKTI HIBAH BERUPA PIAGAM

Saat di temui di kantor Kelurahan Ledeng Kota Bandung, senin 26-09-16 pukul: 11:45 wib, ketika di konfirmasi untuk kejelasan status atas bangunan kantor Kelurahan Ledeng yang di tempatinya saat ini, mengenai bangunan kantor kelurahan ledeng tidak ber-IMB dalam pembangunannya, dirinya (Suprapto) yang saat ini menjabat Lurah Ledeng, hanya bisa menjelaskan sudah dari sananya dan saya yang kesekian kali Lurah di sini, dan baru menjabat 3 (tiga) tahun, lalu bagaimana dengan status tanah yang berdiri kantor kelurahan diatasnya...???

Kelurahan Ledeng masuk Kecamatan Cidadap Kota Bandung, Suprapto menjelaskan bahwa status tanah ini adalah HIBAH dari Hendro pada tahun 1977, jauh sebelum dirinya (Suprapto) menjabat jadi Lurah disini, dan kantor Kelurahan ini di bangun tahun 1978, ya kurang lebih seperti itu, karena memang disini agak semraut "tuturnnya. Ketika di tanya bukti Hibah atas tanah Kelurahan Ledeng ini, Suprapto sempat kebingungan, dan menjawab tidak ada bukti Hibah, karena orang dulu lebih cendrung secara ucapan atau lisan, dan tidak sempat membuat tertulis, yang akhirnya seperti ini. Tapi ada bukti yang lain yaitu berupa PIAGAM dan ada ucapan terima kasih atas tanah Hibah dari Gubernur kepada Pak Hendro pemilik atas tanah ini saat itu, sambil mencari dokumen yang di maksud, agar bisa di perlihatkan, dan memang tidak bisa di temukan selembarpun bukti atas tanah kelurahan tersebut.

Lurah Ledeng (Suprapto) juga menjelaskan, sebenarnya Hibahnya itu Satu Amparan, termasuk Puskesmas dan Sekolah Dasar Cidadap itu semua satu amparan dengan Kelurahan ini, adapun luasnya saya tidak tahu, termasuk kantor kelurahan ini juga saya lupa, berapa luasnya, apa lagi puskesmas dan sekolah, saya tidak tahu, maklum saja aturan dulu dengan sekarang beda, tidak pakai tulisan atau catatan dokumentasi, dan akhirnya seperti ini, padahal dulu sudah pernah di urus untuk siratnya, cuma berhenti tidak di lanjutkan, salahnya orang dulu seperti itu, bayangkan saja disini itu banyak kontraktor atau pembangunan tanpa kejelasan fasum fasosnya, dan tidak ada sertijab kejelasan, sehingga bila mengajukan pembangunan infrastruktur tersendat, adapun anggaran minim, dampak dari persyaratan pengajuan, karena begitu adanya, "tutur suprapto" dan tidak menjelaskan minimnya anggaran yang di terima untuk Kelurahan Ledeng Kec Cidadap Kota Bandung, di Duga Kuat Anggaran Negara di kucurkan di Kelurahan Ledeng, tanpa meneliti persyaratan ketat, dan tidak menutup kemungkinan ada penyimpangan penggunaan anggaran, dan keterangan Suprapto di nilai banyak rekayasa.

By: Hendra (Ina-Ina)

Monday, September 19, 2016

PU KOTA BANDUNG DAN WIKA TABRAK ATURAN KEPMEN JEMBATAN LAYANG RESAHKAN WARGA ADIPURA GEDE BAGE

Saat di hubungi via mobille Munif (Wika),dirinya berada di luar, mengarahkan untuk menemui  Khairil di kantor Wika Adipura, Khairil menjelaskan saat di wawancara langsung di kantor Wika Cemara Adipura selasa 31-08-16 pukul: 13:15wib, bahwa saya tidak ada kapasitas atau wewenang untuk menjelaskan, dan sempat menghubungi Diki (rekan kerja) via mobille untuk minta petunjuk dalam menjelaskan terhadap media, untuk permasalahan ini Wika sebagai Kontraktor hanya mengerjakan dari pada perintah Owner, yaitu PU yang di awasi oleh para Satker Kemen PU, jadi adapun kurang lebihnya kami (Wika) hanya sesuai perintah PU "tutur Khairil".

Seperti yang di arahkan Khairil untuk langsung menemui Satker PU Kota Bandung di Pinus Adipura pukul: 13:50wib, Satker PU (Tono dan Galih) di kantornya yang lumayan mewah 3 lantay untuk 7 orang penghuni, 4 Satker dan 3 yang lain sebagai keamanan dan bebersih, yang saat di temui Satker PU sedang berada di luar "tutur Iwan" Security di kantor satker yang kurang lebih sudah setahun Satker PU berkantor.

Proyek Jembatan Tol Bumi Adipura Gede Bage, resahkan sebagian warga Bumi Adipura Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Proyek Jembatan Layang dengan tinggi 2,5 meter yang sedang tahap dibangun di atas lintasan Jalan Utama Perumahan Bumi Adipura menuai Kontroversi di kalangan sebagian warga adipura gede bage, dikarenakan tidak sesuai aturan. Saat di konfirmasi ketua RW,Rudi C Tris (46),mengatakan saat membuat kesepakatan untuk ketinggian jembatan warga Cluster Bumi Adipura sekitar 35 orang mengikuti rapat yang di hadiri Walikota, Camat, sepakat bahwa ketinggian jembatan itu 2,5 meter,akan tetapi setelah jembatan ingin di selasaikan tahap 3, warga setempat menolak dan akan mendemo untuk menutup jalan, bila ketinggian jembatan hanya 2,5m, tanpa jalan pendamping sebelah kantor kecamatan Gedebage selesai lebih dahulu, dikarenakan jalan pendamping akses utama bila tinggi jembatan hanya 2,5m. Ketinggian  Jembatan Layang yang melintas di atas jalan Utama Bumi Adipura setinggi 2,5m,dinilai sangat merugikan warga adipura, pasalnya untuk lalu lintas mobil besar Damkar khususnya bila terjadi kebakaran akan mengalami kesulitan, belum lagi mobil yang ukurannya tinggi, tentu tidak bisa masuk, adapun kesepakatan tinggi jembatan 2,5m saat di sepakati oleh warga Adipura Cluster sebanyak 35 orang dan bukan dari hasil keseluruhan warga sekitar perumahan Bumi Adipura.

Mengacu pada peraturan sesuai Aturan Kemen PU NO 19/PRT/M/2011, Pasal 18 Ayat 7; Tinggi vertikal jembatan layang minimal 5,1 meter dari permukaan jalan dan Fasilitas keadaan darurat harus ada salah satunya untuk pemadam kebakaran ,Fasilitas air/Hidrant.
Maka dari itu warga sangat tidak nyaman dengan pembangunan jembatan layang tersebut, bila ketinggian hanya  2,5m dari permukaan jalan. Dan selama proyek pembangunan jembatan layang tersebut berlangsung, akses jalan menuju perumahan Bumi Adipura rusak berat dan penuh debu yang beterbangan dari proyek tersebut.

Hasil dari rapat Dewan Komisi C Kota Bandung, proyek tersebut menyalahi aturan, dan mengadakan rapat, dalam pembahasan beberapa point.

1. Kondisi untuk pembangunan jalan samping kecamatan Gedebage belum jelas, Baik dana dan pembangunannya.
2. Untuk itu komisi C menolak pembangunan jembatan Tol Bumi Adipura di Connect dengan  ketinggian 2,5 meter.
3. Komisi C DPRD Kota Bandung akan segera membuat rekomondasi ke Wali Kota,untuk membuat jalan akses samping kecamatan Gedebage terlebih dahulu,sebelum Tol di pasang.
4. Kalau jalan askses samping kecamatan Gedebage belum ada ke jelasan pembangunannya,maka di minta kembali jembatan Tol di buat lebih tinggi lagi,atau kembali ke design awal.
5. Di perintahkan ke satker kemen PU dan PT. WIKA, Untuk menunda pembangunan jembatan Tol tersebut sampai permasalahannya jelas.

By: Hendra (Ina-Ina)

Tuesday, September 13, 2016

LAKA LANTAS R2 DAN BUS PO LANGSUNG TEWAS DI TEMPAT

Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas pengendara motor Honda Beat dengan nopol G 4587 FI warna putih dengan Bus PO Langsung Antar Propinsi dengan Nopol K 1407 BB warna putih selasa 13-09-16 pukul 11:30 wib, kejadian di Jln Raya Pemalang-Pekalongan Jateng, korban pengendara motor Marsinah (wanita 36th) warga Desa Ujung Gede  Kec: Ampel Gading Kab: Pekalongan Jateng meninggal dunia seketika di tempat dengan luka di kepala pendarahan berat, sementara Bus PO Langsung Antar Provinsi hanya rusak ringan bagian sebelah kanan supir dan R2 ringsek akiban hantaman keras.

Kejadian bermula saat Bus Langsung melintas dari Pekalongan menuju Pemalang dengan kencang, dan motor melaju pada arah yang sama, ketika motor ingin memutar balik, dan sempat berhenti terlalu di tengah jalan, sehingga di hantam Bus Langsung dari belakang cukup keras, dan terpental sampai di pinggir jalan, kejadian tersebut memancing warga keluar, sehingga sopir Bus Langsung, di amankan oleh Polsek Pemalang guna mencegah amuk warga, dan korban langsung di bawa ke RS Pemalang memakai.Ambulance, sampai menunggu proses lebih lanjut.

By: Iwan Buser

Saturday, September 10, 2016

PT. PADA MAJU URUG SUNGAI CITARUM SEENAKNYA APARAT PEMERINTAH JANGAN DIAM

Ketika di konfirmasi selasa 06-09-16 pukul: 11:00wib, Pt. Pada Maju Jl. Cisirung No1 Kelurahan: Pesawahan Kecamatan: Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Aan selaku kepercayaan, yang juga masih keluarga Pabrik Pt. Pada Maju menjelaskan, sebenarnya ini hanya renovasi saja, karena pabrik ini sudah lama off dan vacum, sekarang baru mau di buka kembali, makanya renovasi total, mengenai perijinannya, pabrik ini sudah lama punya, termasuk ijin limbah Amdal, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan renovasi inipun IMB sudah ada, cuma ada di bos mungkin lupa masang, bila sekarang di urus sulit keluar, karena sudah ada tinggal neruskan saja, karena Lurah pernah datang ke lokasi, dan sudah kami ajukan, Pak Nardi (Lurah) Pesawahan juga tahu, dan ada berkasnya di Pak Lurah, bisa tanya dengan Lurah "tutur Aan". Ketika di tanya mengenai Sungai Citarum di urug oleh pabrik selebar 2,5m panjang 100m lebih, dirinya (Aan) menjawab, bahwa memang tanah kami ke bawa oleh aliran sungai citarum, jelas karena masih hak milik sertifikatpun ada, maka kami urug, karena sedang di perlukan oleh pabrik, yang saat ini pabrik sedang di bangun untuk jadi pabrik celup, tanpa menunjukan bukti apapun pada media, ketika di minta kejelasan pembuktian, dan kembali lagi Lurah sudah tahu dan mengijinkan, langsung tanya lurah saja.

Terlihat dari dalam pabrik Pt. Pada Maju ini sedang di bangun total, hanya sedikit saja yang di renovasi, dan di dalam pabrik memiliki 3(tiga) kolam penampung yang cukup besar, untuk air limbah pabrik. Sementara sungai citarum yang di urug mengenai sebitan aliran sungai, tidak di pondasi dan di kirmir, sehingga batu pondasi berserakan ke dalam aliran sungai, menjadi dangkal dan sempit.

Ketika di temui Nardi (Lurah) Pesawahan menjelaskan, bahwa pabrik tersebut sudah di peringatkan agar jangan sembarangan dan gegabah untuk merubah fungsi aliran sungai citarum, karena khawatir dampaknya akan di rasakan oleh masyarakat, dan saya (Lurah) tidak pernah di mintai mengeluarkan rekomondasi apapun terhadap pabrik tersebut, terkecuali hanya rekomondasi pengajuan IMB dengan luas 5000m2, setelah saya kroscek ternyata lebih dari 5000m2, mencapai 10.000m2, saya merasa di bodohi, apa lagi harus menyetujui tentang sungai yang di urug, jelas ini menyalahi aturan, walaupun menurut mereka masih tanah pribadi, kepemilikan hak atas luas tanah yang bersertifikat itu terbawa oleh sungai, sampai saat ini saya juga tidak pernah melihat bukti kepemilikan sertifikat yang pernah di janjikan oleh pihak pabrik "tutur Lurah" pada saat di konfortir.

Camat Dayeuh Kolot (Adjat Sudrajat) sendiri tidak tahu akan hal ini, justru baru tahu masalah ini dari konfirmasi media, dan Lurah Pesawahan tidak pernah memberikan informasi, atau pengaduan serius berupa surat ke saya "tutur Camat", jelas hal ini harus di selesaikan, secara prosedur, karena ini sudah pelanggaran, dan saya akan menunggu laporan dari lurah. Mengenai perubahan fungsi Aliran Sungai jelas sudah di atur, dan harus melibatkan instansi, khususnya BBWS, Dispertasih dan semua yang terkait untuk mengkaji dan uji materi dari dampak sungai yang akan di urug, karena sudah di atur oleh Undang-undang KEPMEN PU NO.08 Tahun 2013, dengan harus mempertimbangkan jarak 15-30m dan sesuai kedalaman.

By: Hendra (Ina-Ina)

Tuesday, September 6, 2016

LSM GMBI BENTROK DENGAN ORMAS GIBAS SAAT PERTAHANKAN HARGA DIRI

Terjadi Bentrok selasa 06-09-16 pukul: 16:40wib, antara LSM GMBI dengan ORMAS GIBAS pecah di Sukabilus STTELKOM Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Bentrokan terjadi akibat Ormas GIBAS mendatangi sekertariat LSM GMBI yang ada di Arjasari Batu Karut dan merusak artibut GMBI serta memukul Ketua Rw setempat.

Menurut Suherman Kadiv Distrik GMBI Kab Bandung, bahwa GMBI tidak mau arogan dalam melakukan aksi mereka dalam menuntut dan menyampaikan aspirasi masyaraka, tapi bila di tantang ribut GMBI siap "tuturnya". Keributan terjadi adanya provokator dan anggota GIBAS yang Arogan, dan menantang GMBI untuk keluar, sehingga memancing emosi anggota GMBI, GMBI tidak akan diam bila harga dirinya di tantang, apa lagi ada korban untuk anggota GMBI yang di rusak kendaraannya dan memukul anggotanya, dan ini sudah di LPkan Polsek Pameungpek Kab Bandung, dan akan di proses secara hukum.

Suherman Kadiv Distrik GMBI Kab Bandung meminta GIBAS untuk kembali pada fungsinya selaku Ormas, dan jangan memihak Kapitalis, justru harus membela masyarakat kecil, kejadian ini juga ada hubungan dengan penggusuran PKL yang ada di STTELKOM Dayeuhkolot, saat GMBI turun untuk membela PKL yang di gusur begitu saja, pihak STTELKOM memanggil GIBAS untuk di mintai bantuan, dan berlanjut tentang penggusuran PKL Rancamanyar, yang sudah ada pertemuan audensi antara pihak terkait Pemerintah Kabupaten DPRD dan SKPD terkait, untuk menyelesaikan masalah PKL yang ada di Rancamanyar agar ada rasa keadilan untuk rakyat kecil.

Bentrok LSM GMBI dengan Ormas GIBAS ini di amankan sampai empat (4) polsek, tergabung Polsek Gabungan, Polsek Dayeuhkolot, Baleendah, Bojongsoang Pamengpeuk. Dan melibatkan 2 Pleton Polres Bandung "tutur Irfan" Kapolsek Dayeuhkolot, pada saat basah kuyup dan kedinginan.

By: Hendra (Ina-Ina)

Friday, September 2, 2016

PPDB SMAN 1 CILEUNYI DI DUGA KUAT MASIH LAKUKAN JUAL BELI KURSI, DISDIK JANGAN TUTUP MATA

Di jumpai langsung Yoyo bagian Kesiswaan yang juga menjabat Wakasek SMAN 1 Cileunyi, terlihat kaku dan dingin saat ingin di konfirmasi tentang PPDB senin 08-08-16 pukul: 11:40wib, hanya mengatakan mau ada yang di tulis "tutur Yoyo". Setelah selang beberapa menit menunggu di ruang tunggu, Alan.S (Kepsek) SMAN 1 Cileunyi, meminta untuk keruangan. Dan langsung konfirmasi Kepala Sekolah perihal PPDB, seperti biasa terlihat kurang semangat, dengan alasan sedang tidak enak badan karena banyak kegiatan "tutur Alan" selaku (Kepsek) SMAN 1 Cileunyi Kab: Bandung,

Menurut Alan (Kepsek) bahwa PPDB SMAN 1 Cileunyi kondusip, dan berjalan lancar sampai 10 kelas terisi, dirinya juga mengatakan jangan dengar isu dari luar, kalaupun ada isu mengenai PPDB itu sudah biasa, dan berharap suara dari luar itu jangan di dengar, karena banyak di luar sana membicarakan mengenai PPDB hampir semua sama. Ketika di tanya mengenai keganjalan PPDB yang terjadi, Alan seolah-olah enggan dan jangan ungkit lagi tentang PPDB, karena dulu juga pernah di tulis tentang PPDB Tahun 2015 "tutur Alan".

Dirinya (Alan) juga mengungkapkan jangan bahas itu, karena tambah pusing, apa lagi sekarang lagi kurang sehat. Dan kedepannya bagian kesiswaan sudah tidak lagi oleh Yoyo, melainkan oleh Ibu Selly, yang akan menggantikan Yoyo, di karenakan Yoyo sendiri sedang bebenah untuk mutasi ke sekolah lain, untuk jabatan yang baru, walaupun Yoyo sendiri mungkir ketika di tanya tentang mutasi dirinya untuk di promosi menjadi Kepala Sekolah.

Seperti biasa SMAN 1 Cileunyi seolah-olah tidak pernah jera atau malu, ketika tercium tentang praktek Jual-Beli Kursi. Artinya ini teulang dan kembali terrjadi dengan sekolah ini, dalam mempermainkan PPDB terhadap siswa yang ingin masuk di SMAN 1 (Sacil). Permainan PPDB seperti biasa di lakukan, bila siswa/siswi yang tidak punya cukup nilai NEM, atau di bawah passing grate, maka harus membayar mahal untuk masuk ke SMAN 1 Cileunyi ini, harga yang di tawarkan untuk masuk cukup fantastik mencapai 11jt. Di duga kuat transaksi tersebut langsung oleh Yoyo selaku kesiswaan yang juga menjabat wakasek. Dengan adanya kejadian seperti ini dan terulang seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung bisa lebih tegas lagi dalam menindak Kepala Sekolah dan guru yang melakukan praktek jual beli kursi. Jelas ini cermin buruk bagi dunia pendidikan, yang semestinya hal ini tidak boleh terjadi, karena jelas dunia pendidikan harus bisa menciptakan lulusan yang baik, bagaimana bisa baik, bila pendidiknya tidak mencerminkan hal yang baik. Disdik Kab Bandung di minta untuk segera turun tangan dan menindak tegas praktek Jual-Beli kursi pada saat ajaran baru, dan menjadi kebiasaan, Dinas terkait tidak harus tutup mata.

By: Hendra (Ina-Ina)