Tuesday, January 6, 2015

BPN Bandung LINGLUNG menyelesaikan "Sengketa tanah "




SUPERINDO Ujung Berung berdiri di Tanah KASUS


Sengketa tanah yang terletak di Jalan A.Nasution Kel; Pesanggrahan Kec; Ujung Berung Kota Bandung. Yang tanah tersebut di pakai oleh SUPERINDO sebagai tanah sengketa kepemilikannya. Pada Hari Selasa Tanggal 6 Januari 2015 telah hadir dari BPN Provinsi Bapak Andrew Lona, BPN Kota Bandung Sudriana, Indra Hadiana SH, Dedy.S dan BPN Kab Bandung SUNARTO, yang diundang oleh Lurah Pesanggrahan “Amirrudin”. Dihadiri  oleh perwakilan Kecamatan Cileunyi dan Ujung Berung, serta Binmas dan Babinsa setempat, untuk mengklarifikasi mengenai dasar kepemilikan tanah seluas 4200m persegi yang sudah menjadi SERTIFIKAT HAK MILIK “RUDI” dengan Ahli Waris “ONAH” yang sebelumnya atas nama H. Elyas. Menggelar permasalahan dengan ORMAS GAIB. Pihak BPN menyatakan bahwa sertifikat atas nama “Rudi” sudah ada putusan Pengadilan, dan mengclaim Khususnya BPN bahwa surat kuasa sudah dicabut, sementara Ormas Gaib menyatakan bahwa tidak pernah ada pencabutan dalam hal surat kuasa dari ahli waris “ONAH”. Dan mengclaim tidak memperkarakan SUPERINDO atau Rudi, ketika BPN menjelaskan dalam hal Sertifikat dirinya menjawab bahwa ini sudah ada putusan pengadilan, dan BPN tidak mau menjawab ketika ditanya permasalahan ini terjadi karena Pihak BPN yang harus bertanggung jawab atas keluarnya Sertifikat atas nama RUDI dengan DASAR APA…??? Sampai bisa keluar SERTIFIKAT..???, BPN Kabupaten yang saat itu diwakili oleh Sunarto hanya menjawab sudah dilimpahkan pada BPN Kota Bandung. Dan BPN Provinsi “Andrew Lona”menjawab No “COMENT”, bahkan BPN Kota Bandungpun sama, mereka semua tidak bisa menjawab pertanyaan dari Ormas Gaib. Karena tidak puas atas keterangan yang dilontarkan Pihak BPN, maka terjadilah ketidak puasan atas pertemuan tersebut, dengan alasan pihak dikarenakan Rudi tidak hadir., bahkan Andrew Lona melontarkan kata “saya juga anak kolong buka baju aja” ketika salah satu anggota Gaib menanyakan sesuatu yang tidak bisa dijawab oleh Pihak BPN. Yang selayaknya ini tidak patut didengar selaku Pejabat Publik berbicara LOST CONTROL didepan umum disaksikan banyak orang. Karena tidak ada titik temu maka pertemuan inipun dibubarkan tanpa ada keputusan yang jelas satu sama lain.
Ketika dijumpai diruangan Lurah “Amirudin” menjelaskan pada Media memang sebenarnya tanah tersebut masih kosong berdasarkan surat Leter C Desa. Bahkan Lurahpun setuju untuk menyelesaikan permasalahan yang saat ini berlangsung untuk segera diselesaikan dan dirinya akan membantu dalam hal menjelaskan kebenarannya.



By, Hendra (Ina-Ina)

No comments:

Post a Comment