Notaris/PPAT mengeluarkan AKTA JUAL BELI tandingan SUSULAN "ASPAL" demi rupiah
Berhati-hati dalam pengurusan masalah jual beli Tanah. seperti yang dilakukan Kantor Notaris/PPAT ini berani dan telah membuat Akta Jual Beli tanah, yang tanah
tersebut sudah ada Akta Jual Beli terlebih dahulu, sehingga menimbulkan
konflik diantara pemilik yang terlebih dahulu mempunyai AJB. Dalam hal
ini Notaris R.Djatnika berani mengeluarkan AJB tanpa meneliti bahwa apa
benar tanah tersebut sudah ada
pemiliknya terlebih dahulu...? Dengan demikian AJB yang telah
dikeluarkan oleh R.Djatnika selaku Notaris/PPAT tersebut adalah palsu
"tutur" pa heri dan pa badin selaku pemilik dan yang dikuasakan atas hak
AJB yang sudah lebih dulu ada dan merasa yang dirugikan dalam status
kepemilikan AJB.
RADEN DJATNIKA NEGARA, SH.SP.1 Kantor Notaris ini
terletak di jalan:adipati agung no57 baleendah, kab; bandung, ketika
ditemui media di kantor notaris R.Djatnika ini kurang menanggapi ketika
ditanya mengenai AJB yang dia terbitkan, dengan alasan bahwa ini sudah
selesai kasusnya, karena sudah pernah diproses di Polres Soreang, dan
mengarahkan untuk menanyakan ke Polres Soreang saja, dalam hal ini
R.Djatnika tidak koperatif untuk dikonfirmasi dan beralasan mau keluar
juga enggan untuk ditanya permasalahan AJB yang menurutnya sudah
selesai, permasalahan sampai saat ini masih terkatung-katung.
No comments:
Post a Comment