Friday, January 2, 2015

AKTA JUAL BELI ASPAL "NOTARIS BERANI dan NEKAT"

Notaris/PPAT mengeluarkan AKTA JUAL BELI tandingan SUSULAN "ASPAL" demi rupiah

Berhati-hati dalam pengurusan masalah jual beli Tanah. seperti yang dilakukan Kantor Notaris/PPAT ini berani dan telah membuat Akta Jual Beli tanah, yang tanah tersebut sudah ada Akta Jual Beli terlebih dahulu, sehingga menimbulkan konflik diantara pemilik yang terlebih dahulu mempunyai AJB. Dalam hal ini Notaris R.Djatnika berani mengeluarkan AJB tanpa meneliti bahwa apa benar tanah tersebut sudah ada pemiliknya terlebih dahulu...? Dengan demikian AJB yang telah dikeluarkan oleh R.Djatnika selaku Notaris/PPAT tersebut adalah palsu "tutur" pa heri dan pa badin selaku pemilik dan yang dikuasakan atas hak AJB yang sudah lebih dulu ada dan merasa yang dirugikan dalam status kepemilikan AJB.
RADEN DJATNIKA NEGARA, SH.SP.1 Kantor Notaris ini terletak di jalan:adipati agung no57 baleendah, kab; bandung, ketika ditemui media di kantor notaris R.Djatnika ini kurang menanggapi ketika ditanya mengenai AJB yang dia terbitkan, dengan alasan bahwa ini sudah selesai kasusnya, karena sudah pernah diproses di Polres Soreang, dan mengarahkan untuk menanyakan ke Polres Soreang saja, dalam hal ini R.Djatnika tidak koperatif untuk dikonfirmasi dan beralasan mau keluar juga enggan untuk ditanya permasalahan AJB yang menurutnya sudah selesai, permasalahan sampai saat ini masih terkatung-katung.



No comments:

Post a Comment