Saturday, January 3, 2015

POLRESTABES BANDUNG BERHENTIKAN 32 ANGGOTANYA



Polrestabes Bandung memberhentikan 32 anggotanya yang melanggar kode etik dan disiplin Polri selama 2014. Mereka menerima pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH).
 Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, Polri tidak main-main dalam menindak tegas setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri."Kebanyakan kasusnya narkoba dan penyalahgunaan wewenang. Kita tindak tegas, kalau narkoba sudah pasti dipecat. Dulu ada proses rehab (rehabilitasi) tapi sekarang langsung dipecat," katanya kepada wartawan, Kamis (1/1/2015).
Ia mengungkapkan, sepanjang 2014, tercatat sebanyak 79 anggota Polretabes Bandung melakukan pelanggaran, dengan rincian lima kasus menelantarkan keluarga, tiga kasus arogansi, dan 18 kasus karena tidak masuk dinas, satu kasus tidak bayar sewa kendaraan, lima kasus penggelapan kendaraan bermotor, 3 kasus positif narkoba, 24 kasus penyalahgunaan wewenang, 1 kasus meminjam aplikasi kendaraan dan 2 kasus menangani perkara tidak profesional dan proposional.Untuk anggota yang melakukan pelanggaran ringan seperti oknum anggota reserse yang melakukan kekerasan saat penyelidikan kemudian oknum anggota lalu lintas yang melakukan pemerasan saat melakukan penilangan, pihaknya memberikan sanksi.Kalau pelanggaran lain kita suruh anggota jaga atau berdiri selama beberapa jam. Ini bukan untuk mempermalukan hanya untuk membuat sadar dan ada efek jera.

by Maya/Usep

No comments:

Post a Comment