Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang terletak di Jl. Ibrahim Adjie Kiara Condong No 437 Ruko F Kota Bandung, saat di konfirmasi rabu, 05-04-17 pukul: 12:45 wib, Bahwa Koperasi Intidana meminjamkan uang kepada yang bukan anggota koperasi, dan di wajibkan buka rekening terlebih dahulu bila bukan anggota dari koperasi, sementara nasabah peminjam bila ingin melunasi harus sesuai, jangan angka pelunasan sendiri jauh dari angka yang di harapkan, dan masing masing koperasi menurut saya (Doni) marketing yang ada dan berjalan di sini, semua sama memakai jaminan atau agunan (serifikat) untuk meminjam di koperasi, kami juga lebih mengacu pada AD/ART. Koperasi lebih menjalankan SOP aturan Internal dan sesuai dengan dasar dari Undang-undang no 25 tahun 92 "menurut rian.
Dalam eksekusi bangunan dalam pengawasan Koperasi Intidana, yang menurut rian, sudah SOP dan tertuang dalam AD/ART. Kriteria peminjam tidak di lakukan harus berapa lama jadi anggota, hanya di lihat dari segi kegiatan usaha dari peminjam, dan hanya dengan aspek kemampuan untuk membayar dari peminjam, dan kamipun selalu dapat bimbingan dari Dinas Koperasi Provinsi, keuntungan koperasi intidana ini dari bunga peminjam yang sebutkan pa doni, menjadi jasa koperasi, karena menurutnya koperasi mengandalkan dari dana anggota koperasi dan harus di kembalikan kepada anggota, bila tidak di kembalikan maka bisa di sebut pailit. Semua yang berjalan di KSP Intidana selalu di laporkan pada pengurus dan penanggung jawab KSP Intidana Budiman Gandi.
Koperasi Intidana bergerak dan berjalan dari modal anggota koperasi, dan harus di kembalikan untuk selalu berputar, agar koperasi ini tidak mengalami pailit, mengenai kasus sampai bangunan di awasi atau di sita, pada dasarnya hanya sekedar gertak saja, dan masih bisa di selesaikan secara musyawarah "tutur rian dan doni.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment