BTS PT.MITRA TEL dirikan Tower tanpa ijin resmi (ILEGAL) yang hanya memiliki ijin PERSONAL antara Pihak Tower dan Ketua Rt8. Pengurus pihak tower Rian "LEGAL" mengakui via mobille terhadap wartawan dirinya pusing saat kontrak Tower yang hanya 3(tiga) bulan berakhir, alasannya pengurus setempat tidak akan memperpanjang lagi. Tower Ilegal ini berdiri diatas Tanah FASUM Perumahan Permata Cibiru Blok AS Rt8 Rw23 Desa Cinunuk Kec Cileunyi Kab Bandung.
Ketika ditemui di kediaman Ketua Rt8 (Yusep) Rabu 16-09-15 pukul 16:15wib membenarkan Tower Pt. Mitra Tel tersebut berdiri tidak memiliki perijinan tanpa pedulikan Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 Tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung dan Pasal 10 Permenkominfo 02/2008.
Yusep kumpulkan warganya untuk membahas Tower Pt.Mitra Tel yang akan berdiri diwilayahnya, dan akhirnya Yusep selaku Ketua Rt8 dengan Rian memutuskan secara Pribadi kontrak kerja sama agar Tower tersebut bisa di dirikan, dengan cara memberikan ijin 3(tiga) bulan saja. Hal inipun sudah diakui dan diketahui Pemerintah Desa BPD,SATPOL PP KECAMATAN, tutur ket rt "yusep". Dan akhirnya sepakat beranikan diri untuk MOU secara personal dengan tuntutan minta Konpensasi Dana sebesar 12jt untuk Ketua Rt8, yang diperuntukan membangun GSG (Gedung Serba Guna). Yusep mengetahui ini jelas bahwa Tower yang akan dipasang diwilayahnya tidak mengantongi perijinan secara resmi, karena sudah sepakat dirinya memberanikan diri untuk kontrak dengan Pt.Mitra Tel diwakili saudara Rian selaku Legal.
Tanpa dia "yusep" sadari ini suatu pelanggaran berat dan ada praktek SUAP dalam medirikan BTS, tanpa memikirkan dampak lingkungan dari berdirinya Tower Telekomunikasi PT.MITRA TEL, yang pada akhirnya akan merugikan semuanya.
By: Hendra (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment