SUPERINDO Ujung Berung berdiri di Tanah KASUS
Sengketa
tanah yang terletak di Jalan A.Nasution Kel; Pesanggrahan Kec; Ujung Berung
Kota Bandung. Yang tanah tersebut di pakai oleh SUPERINDO sebagai tanah
sengketa kepemilikannya. Pada Hari Selasa Tanggal 6 Januari 2015 telah hadir dari
BPN Provinsi Bapak Andrew Lona, BPN Kota Bandung Sudriana, Indra Hadiana SH,
Dedy.S dan BPN Kab Bandung SUNARTO, yang diundang oleh Lurah Pesanggrahan
“Amirrudin”. Dihadiri oleh perwakilan
Kecamatan Cileunyi dan Ujung Berung, serta Binmas dan Babinsa setempat, untuk
mengklarifikasi mengenai dasar kepemilikan tanah seluas 4200m persegi yang
sudah menjadi SERTIFIKAT HAK MILIK “RUDI” dengan Ahli Waris “ONAH” yang
sebelumnya atas nama H. Elyas. Menggelar permasalahan dengan ORMAS GAIB. Pihak
BPN menyatakan bahwa sertifikat atas nama “Rudi” sudah ada putusan Pengadilan,
dan mengclaim Khususnya BPN bahwa surat kuasa sudah dicabut, sementara Ormas
Gaib menyatakan bahwa tidak pernah ada pencabutan dalam hal surat kuasa dari
ahli waris “ONAH”. Dan mengclaim tidak memperkarakan SUPERINDO atau Rudi,
ketika BPN menjelaskan dalam hal Sertifikat dirinya menjawab bahwa ini sudah
ada putusan pengadilan, dan BPN tidak mau menjawab ketika ditanya permasalahan
ini terjadi karena Pihak BPN yang harus bertanggung jawab atas keluarnya
Sertifikat atas nama RUDI dengan DASAR APA…??? Sampai bisa keluar
SERTIFIKAT..???, BPN Kabupaten yang saat itu diwakili oleh Sunarto hanya
menjawab sudah dilimpahkan pada BPN Kota Bandung. Dan BPN Provinsi “Andrew
Lona”menjawab No “COMENT”, bahkan BPN Kota Bandungpun sama, mereka semua tidak
bisa menjawab pertanyaan dari Ormas Gaib. Karena tidak puas atas keterangan
yang dilontarkan Pihak BPN, maka terjadilah ketidak puasan atas pertemuan
tersebut, dengan alasan pihak dikarenakan Rudi tidak hadir., bahkan Andrew Lona
melontarkan kata “saya juga anak kolong buka baju aja” ketika salah satu
anggota Gaib menanyakan sesuatu yang tidak bisa dijawab oleh Pihak BPN. Yang
selayaknya ini tidak patut didengar selaku Pejabat Publik berbicara LOST
CONTROL didepan umum disaksikan banyak orang. Karena tidak ada titik temu maka
pertemuan inipun dibubarkan tanpa ada keputusan yang jelas satu sama lain.
Ketika dijumpai
diruangan Lurah “Amirudin” menjelaskan pada Media memang sebenarnya tanah
tersebut masih kosong berdasarkan surat Leter C Desa. Bahkan Lurahpun setuju
untuk menyelesaikan permasalahan yang saat ini berlangsung untuk segera
diselesaikan dan dirinya akan membantu dalam hal menjelaskan kebenarannya.
By, Hendra (Ina-Ina)