Di konfirmasi langsung Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung,saat di temui di ruangan sekdes, selasa 28-11-17 pukul: 15:15 wib, Dadang Iyas selaku Sekdes Arjasari menjelaskan, bahwa perumahan tersebut belum ada Izin yang bisa di buktikan, dan pembanguna tersebut rawan longsor, khususnya Cluster B dan C yang sedang dalam pembangunan, ketika meminta rekomondasi pihak Ranau Estate Arjasari menodong seperti minta izin dangdutan, karena dadakan dan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat, proyek pembangunan perumahan tersebut sempat di cekal oleh Rosiman Kades Arjasari "ungkap Dadang Iyas.
Dadang Iyas juga menjelaskan, proyek tersebut banyak pihak yang ikut campur terkait penyetopan proyek perumahan, pasalnya kades geram karena pembangunan belum izinnya belum terbit, dan segala kegiatan proyekpun tidak izin dahulu terhadap desa. Bayangkan saja minta rekomondasi harus libatkan oknum TNI AD dengan seragam dinas lengkap, datang ke desa meminta segera di tanda tangani surat rekomondasi terkait pembangunan perumahan Ranau Estate Arjasari.
Masalah tuntutan untuk warga saja, pihak perusahaan tidak ada realisasi, walau sudah ada MOU antara perusahaan, desa dan masyarakat, tetkait kompesasi warga, air bersih masih di abaikan oleh perusahaan, maka wajar saja Rosiman selaku Kades Desa Arjasari Geram dan meminta pihak perusahaan untuk segera memenuhi permintaan masyarakat yang sudah di sepakati, bahkan Rosiman minta terhadap Pemkab Bandung, agar izinnya di perjelas dulu, dan penuhi permintaan masyarakat " tutur dadang.
Kembali Dadang mrnjelaskan, dalam proyek perumahan, kebutuhan material bangunan dari luar, kesepakatan pihak perusahaan dengan desa terkait fasum fasos, pihak perusahaan baru menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk warga perumahan, jelas bila sudah jadi perumahan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah desa, sementara fasum fasos terbatas, lalu apa keuntungan untuk masyarakat desa arjasari, pekerja saja di datangkan dari luar untuk pembangunan Perumahan Ranau Estate.
Kapolsek Pamengpeuk Kompol H. Rahmat Dasep angkat bicara saat di temui di kantornya, menurut Kapolsek, memang benar perumahan tersebut belum terbit izinnya, Perumahan Ranau Estate Arjasari adalah Program Pemerintah Pusat, Perumahan Rakyat 1 juta rumah, dan sejauh itu saya tidak tahu " jelasnya.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)