Rabu 21 Juni 2017 , kembali Rombongan LSM GMBI merapat ke kantor DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG Jl Jend A Yani No: 239, Rombongan ini membawa misi untuk mempertanyakan kembali ihwal masalah PPDB. PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru adalah merupakan hal yang biasa , karena toh mau tidak mau ini adalah event tahunan yang harus dilaksanakan bahkan wajib hukumnya menurut UUD 1945.
Akan tetapi hal ini menjadi sangat ISTIMEWA karena PERBUATAN TAK LAZIM , kerap terjadi dalam event akbar PPDB ini, kenapa dikatakan demikian karena secara tidak langsung usia pendidikan di Kota Bandung sudah cukup dewasa, terbukti di tahun 80 an Bandung menjadi salah satu Kota Tujuan belajar dari masyarakat manca negara, akan tetapi sekarang malah sebaliknya sekarang banyak siswa kita yang belajar di luar.
Banyaknya aturan yang kurang jelas mengenai PPDB untuk tingkat SD/SMP/SMA dimulai dari 2013 dimana pada saat itu di launching produk untuk Kota Bandung dengan Istilah PPDB ter RAYONISASI pada saat ini banyak siswa yang salah pilih, tidak masuk sekolah tujuan, bahkan mandeg. Pada saat itu banyak kalangan yang peduli pendidikan di Kota Bandung, yang melakukan aksi di depan KANTOR PENDIDIKAN KOTA BANDUNG.
Karena aturan yang dikeluarkan pada saat itu belum layak untuk diberlakukan bahkan cenderung cacat hukum karena aturan itu dibuat sepihak dan tidak melakukan uji publik. Organisasi yang melakukan kontrol sosial merasa jengah dan tidak nyaman dan melakukan aksi, diantaranya LSM GMBI, AMS, JANGKAR,BBC,KANDANG WESI, JAMPARING,Djagat Buana, bahkan diantara mereka ada yang diantaranya ada yang meleburkan diri menjadi LBP2 (LEMBAGA BANTUAN PEMANTAU PENDIDIKAN).
Dari sekian LSM yang ada di Kota Bandung, LSM GMBI lah yang cenderung bersikap terbuka dan terdepan dalam menyikapi aturan PERIHAL PPDB, dan tidak tertutup kemungkinan organisasi lain juga menyikapi aturan PPDB ini dengan caranya masing-masing.
Hal-hal yang disikapi oleh LSM GMBI ini di antaranya menyoroti seputar jalur non akademis jalur prestasi, RMP berdasarkan zonasi titik koordinat. Jalur inilah yang menyebabkan LSM GMBI kembali menggelar pasukan dan melakukan orasi, membakar 3 ban mobil, guna memancing KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG Bp Elih Sudiapermana agar mau memfasilitasi keinginan masyarakat yang di sampaikan melalui LSM GMBI, salah satu hal yang paling pokok adalah, Diterimanya salah satu siswa yang masuk melalui jalur RMP/SKTM sementara satu siswa lagi tidak,.
Padahal keduanya dalam satu zona koordinat yang sama karena kebetulan orang tua mereka adalah adik kakak.
Hal ini disampaikan kepada KADISDIK Kota Bandung, oleh Ketua Distrik Kota Bandung Bp Moch Manshur (Abah) dan dengan mudah Bp Elih Sudiapermana yang ikut bertanggung jawab dalam melahirkan aturan PPDB Kota Bandung menjawab, ya mungkin itu karena kesalahan pengisian data, atau komputerisasi nya yang salah "tutur Elih.
Sebuah jawaban yang bisa anda simpulkan sendiri, KADISDIK menjawab seperti itu padahal beliau adalah seorang PEMIMPIN GURU DI KOTA BANDUNG. Dan hal ini disikapi oleh Abah Manshur dengan tegas, JIKA TIDAK MAPU,SEGERA Mundur. Ketika ditanya Abah manshur, perihal sikap KADISDIK merasa aneh, karena Beliau membuat aturan tapi implementasinya tidak transparan bahkan cenderung ada yang ditutup tutupi. LSM GMBI akan terus bergerak dan menuntaskan masalah PPDB ini. karena aturan harus di fahami jelas dan dilaksanakan.
Merunut kejadian dari tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, PPDB selalu kisruh, lalu siapa yang membuat kisruh, siapa yang harus mundur, siapa yang yang harus teratur, Guru adalah tonggaknya kehidupan, perilaku seseorang tercermin dari mana dia ber Guru demikian pula masyarakatnya, PINTAR-PINTARLAH DALAM BERGURU.
By: Asep KW