Pabrik baru yang dalam proses di bangun itu di duga kuat tak kantongi izin, Pabrik yang beralamatkan Jl. Raya Majalaya Rancaekek Desa Solokan Jeruk Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, yang di peruntukan untuk rajut, sweter sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, dan perizinannya masih di tempuh.
Saat di temui Camat Solokan Jeruk (Moch Iqsa) senin 05-06-17 pukul: 13:15 wib, sedang tidak di tempat, menurut keterangan labgsung Kasie PPU (Ida), bahwa perizinannya sedang dalam proses, tapi izin masyarakat tetangga sudah ada, dan hanya di berikan pengarahan saja yang kurang untuk di lengkapi, maklum yang punya pabrik orang daerah sini, jadi kita hati-hati, lakukan pendekatannya, hanya pembinaan saja, kalau punya orang jauh atau asing mah jangan di tanya ath, dan selebihnya saya tidak bisa bicara banyak, karena jelas nanti ada yang tersinggung, tapi itu kebijakannya ada di kabupaten bandung "tutur Ida.
Ketika di temui langsung di lokasi pabrik, penanggung jawab lapangan selaku pengawas, bahwa pabrik milik Mr Wu, hanya saja di percaya oleh H.Ujang, selaku mertua Mr Wu, karena anaknya di kawin oleh Mr Wu. Selang berapa lama di tunggu, akhirnya H.Ujang datang, dan menjelaskan bahwa semua Izin sudah ada dan lengkap, termasuk IMB, dan minta menghubungi Boim di Perizinan, karena semuanya dia yang mengurus, yang jelas sudah ada izin, dia di perizinan dan wartawan juga, saat ini dia yang urus "tutur H.Ujang.
Di jelaskan langsung via mobille melalu hp H.Ujang terhadap yang bersangkutan (Boim), bahwa izin masih dalam proses, kecuali izin di bawah sudah rampung, selebihnya sedang di urus dan masih dalam proses.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
harusnya peraturan lebih di perkuat lagi, sehingga tidak ada pengusaha yang seenaknya membangun dan mengabaikan aturan, ijin masih di proses, bangunan kejar tayang.
ReplyDelete