Ditemui Hari Senin 22-06-15 pukul 13:05 Kantor Bupati Kab Bandung "Dadang M Naser" tidak ada ditempat "sedang Umroh" menurut Vena (Sekpri Bupati Kab Bandung). Yang pada saat itu sedang membicarakan rencana Tarawih Keliling untuk Tanggal 29-06-15
Mengenai acara Tarawih Keliling untuk Bupati Bandung "Dadang M Naser" diduga sebagai acara Tebar Pesona, dirinya mencalonkan Bupati kembali pada Pilkada Serentak nanti.
Kabupaten Bandung yang sampai saat ini masih SEMRAUT, dalam Infrastruktur Penataan Tata Kota, serta perijinan untuk perindustrian, pabrik, toko modern dll masih tidak mengikuti aturan Undang-undang, dibiarkan dan lemah dalam pengawasannya.
Sebagai Bupati di Kab Bandung "Dadang M Naser" yang memiliki kebijakan untuk Intansi/Lembaga Pemerintahan Daerah dibawah Intruksinya , dirinya harus tegas dan jangan lemah dalam PENGAWASAN Internal dan External.
Pengawasan yang lemah memberikan kecerobohan kepada masing-masing Intansi/Lembaga terkait sesuai dengan fungsinya dalam menjalankan tugas masing-masing. Hal ini sering terjadi dan terus terjadi di Kabupaten Bandung. Membangun Gudang, Pabrik tidak menempuh prosedur. Penerbitan PerIjinan selalu diabaikan "membangun dulu baru urus perijinan".
Toko Modern yang ada di Kabupaten Bandung rata-rata loncat dari Aturan dan Prosedur yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah. BPMP "Badan Penanaman Modal Perijinan" Kab Bandung, Kabid "Dian" ketika ditemui menjelaskan dirinya tidak pernah menandatangani satupun Penerbitan Ijin tentang Toko Modern di Kab Bandung. Hal ini sangat membingungkan dirinya, sementara PKL ditertibkan oleh SatPol PP karena ILEGAL dan mengganggu, disisi lain Toko Modern yang jelas ILEGAL dibiarkan berjalan tanpa ada teguran dari Intansi terkait. Ironis ini menjadikan Kesenjangan Sosial di masyarakat dan perlakuan DISKRIMINASI "tidak adil" bagi wong cilik.
By;Hendra (Ina-Ina)