Kab Bandung, Warnus - Perluasan proyek perumahan Pt. Dago Pakar yang berlokasi di Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan termasuk Kawasan Bandung Utara (KBU), di nilai tidak sesuai peruntukan. Padahal pembangunan KBU harus seauai Zonasi di atur Perda No2 Tahun 2016 pembangunanya harus melalui kajian-kajian, karena menjadi bagian wilayah sesar lembang yang rentan bencana, Selasa (16/02).
Saat ditemui langsung Karjono menjelaskan "bahwa kita pengembang dago resort jelas sudah punya izin lengkap, karena perizinannya sudah lama dan menjadi satu bagian, jadi kita sudah punya IMB untuk membangun, mana mungkin kita berani membangun bila tidak punya izin "ucapnya di kantor pemasaran dago permai II no 52.
Terkait aturan zonasi, masih kata karjono "saya tidak paham, tapi nanti orang legal yang akan jelaskan, karena semua dia yang urus kesana kemari, yang saya tahu kita sudah lengkap dokumen perizinannya makanya kita bangun. Lebih jelasnya dengan pihal legal saja "tuturnya.
Sebelumnya lokasi tersebut menjadi ikon penanaman pohon seperti yang di harapkan dan cita-cita Citarum Harum seperti apa yang di gagaskan Letjen Doni Monardo saat menjabat Pangdam III/Slw dengan terbitnya Perpres No15 Tahun 2018, yang saat ini berkiprah di BNPB. (Chox)
No comments:
Post a Comment