D'Best Express Hotel Memanipulasi Izin, yang seharusnya peruntukan untuk Ruko dan Perkantoran dalam IZIN Membangun, ternyata setelah jadi bangunan untuk Hotel. Saat di Investigasi langsung kamis 29-12-16 pukul: 14:15 wib, db D'Best Hotel yang berlokasi di Kelurahan: Cigereleng Kecamatan: Regol Jl. Moch Toha Kota Bandung, saat di temui security Hotel D'Best Express Hotel tidak mau banyak menjawab, karena takut salah ucap, hanya mengarahkan untuk menemui di kantornya, karena ini hanya cabang, dan saya juga sifatnya sementara saja disini, hanya sebagai bantuan untuk keamanan. Setelah lama menunggu akhirnya managemen hotel tiba. Angga Manager Hotel tidak mau menjawab panjang lebar, walau dirinya mengetahui sebenarnya statua D'Best Express Hotel ini, bahwa dalam pembangunan hotel ini tidak sesuai peruntukan, karena dirinya (angga) hanya di bayar untuk bekerja bagaimana caranya D'Best Express Hotel laku dan ramai, masalah perizinan tentu yang bersangkutan langsung Pemilik Hotel (Owner), karena saat ini tidak ada di tempat, sedang ke luar negeri (Inggris) dalam rangka liburan tahun baru. D'Best Express Hotel baru berjalan 3 (tiga) minggu, memiliki 32 kamar, dengan karyawan sekitar 50 orang, dengan harga promosi 300 ribu/kamar, dan sudah lebih 20 kamar terpakai setiap harinya, dan saya harus berusaha bagaimana caranya hotel ini ramai dan banyak konsumen, terus mengembangkan kedepannya, karena saya di gaji untuk itu "tutur angga.
Dari pembangunan sampai berdirinya hotel yang tidak sesuai peruntukan ini, tidak ada teguran dari dinas setempat ataupun terkait, ironisnya lagi ada pembiaran. Jelas dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat tutup mata dan telinga, dan tidak mungkin pengawasan di lapangan tidak tahu. Bangunan yang berdiri megah Hotel sudah beroperasi, maka dari itu Pemkot Bandung harus menindak tegas, tidak menutup kemungkinan perijinannya pasti banyak kekurangan.
Dalam hal ini pihak kecamatan belum mengetahui tentang bangunan D'Best Express Hotel yang sebenarnya itu untuk Ruko/Perkantoran, jelas tugas Pol PP Trantib Kecamatan Regol yang harus melakukan cek dan ricek di wilayahnya, atau mungkin ada unsur kesengajaan pembiaran hal ini, karena tidak mungkin pembangunan sebesar ini tidak tahu., ada apa sebenarnya dengan pihak kecamatan regol...? Walaupun dalam keluarnya perijinan bukan wewenang kecamatan, tapi ada di BPPT Kota Bandung.
By: Hendra Ina-Ina (Sunda Pos)
No comments:
Post a Comment