Kawasan Industri De Prima Terra ini semula kawasan pergudangan. Entah bagaimana kawasan pergudangan menjadi kawasan industri.
Kawasan Industri De Prima Terra ini terletak di Desa Tegalluar Kec, Bojong Soang Kab Bandung. Semula kawasan ini adalah daerah resapan "kantong air" untuk wilayah Desa Tegalluar, jelas fungsinya agar wilayah Desa Tegalluar ini bisa tertanggulangi dalam hal kebanjiran. Tentunya sebelum dijadikan kawasan industri harus banyak pertimbangan khusus, terutama dampak lingkungan sekitar dan menimang kerugian atau keuntungan bagi masyarakat luas Desa Tegalluar. Pembangunan kawasan industri ini cukup besar dan luas, diduga tidak melalui prosedur dengan benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, karena disini terlihat banyak kepentingan-kepentingan PRIBADI, bisa dilihat disini ada pemanfaatan Jabatan dan penggila proyek. Area Kawasan Industri ini sudah berdiri lebih dari 30 Gudang dan Pabrik Produksi, dan masih banyak yang dalam peroses membangunan hingga selesai "kurang lebih 30hektar".
Tidak ada perhatian khusus dari Pemerintah setempat, untuk meninjau kembali tentang Pembangunan Kawasan Industri karena di duga masih banyak Penyimpangan.
By;Hendra (Ina-Ina)
Kebanyakan daerah situ banyak yang sudah shm tp bodong karena msh banyak ahli waris yg mengakui tanah nya berdasarkan letter c desa sekarang jadi shm dan beda pemilik, sedangkan ahli waris tidak pernah menjual lahan tsb. Tapi kenapa bisa keluar warkah untuk proses sertifikat. Ini menurut pengakuan ahli waris.semoga pemerintah segera melakukan dan memperdulikan rakyat yang terserobot tanah nya oleh pihak2 yg tidak bertanggung jawab.
ReplyDeleteKemungkinan besar ada permainan dari aparat kepala desanya pada saat dulu nya. Kemungkinan kepala desanya tsb sudah tidak menjabat lagi.semoga secepat nya pemerintah turun untuk memperbaiki hak2 orang kecil yang di rampas hak nya.
ReplyDeleteKemungkinan besar ada permainan dari aparat kepala desanya pada saat dulu nya. Kemungkinan kepala desanya tsb sudah tidak menjabat lagi.semoga secepat nya pemerintah turun untuk memperbaiki hak2 orang kecil yang di rampas hak nya.
ReplyDeleteKebanyakan daerah situ banyak yang sudah shm tp bodong karena msh banyak ahli waris yg mengakui tanah nya berdasarkan letter c desa sekarang jadi shm dan beda pemilik, sedangkan ahli waris tidak pernah menjual lahan tsb. Tapi kenapa bisa keluar warkah untuk proses sertifikat. Ini menurut pengakuan ahli waris.semoga pemerintah segera melakukan dan memperdulikan rakyat yang terserobot tanah nya oleh pihak2 yg tidak bertanggung jawab.
ReplyDeleteTerima kasih atas kunjungannya...
DeleteRerry Chaterina
"rawannya SDM Kepala Desa atas pemahaman optik tanah milik orang lain dan dasar bisnis menjanjikan"