

Beberapa saat setelah rapat pleno dimulai pada pukul 09.00 WIB, walk out diawali oleh saksi dari paslon nomor urut 3. Berselang beberapa menit kemudian, saksi dari paslon nomor urut 1 menyusul dan memilih wolk out. Dan hanya saksi dari paslon nomor urut 2 yang mengikuti rapat pleno hingga akhir sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Atip Tartiana menegaskan, meski saksi dari dua paslon tersebut memutuskan walk out, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Bandung, adapun bila ada gugatan, itu merupakan hak mereka, yang penting proses rekapitulasi tetap berjalan lancar,"tutur Atip" usai pelaksanaan rapat pleno.
Menurut Atip, timses yang menilai adanya pelanggaran ataupun kecurangan pada proses Pilkada ini, mempunyai waktu selama tiga hari setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara. Dalam rentang waktu, timses harus mengajukan berkas ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jika sampai 21 Desember tidak terdapat gugatan, maka pada 22 Desember pihaknya akan melakukan penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2015, Bila ada yang menggugat, berarti kami menunggu putusan dari MK dulu, baru melakukan penetapan pemenang,"tutur Atip.

Sementara Pengamanan Kita bagi tiga ring, dan tidak sembarang orang bisa masuk, hanya orang-orang yang mempunyai ID CARD Khusus saja yang bisa masuk, selain penerjunan pesonel, alat-alat kelengkapan juga akan difokuskan di lokasi rapat pleno, baik menempatkan scurity barier bahkan kawat berduri, Sesuai SOP, Unit Jibom juga akan ditempatkan di sekitar lokasi.

Komisioner KPU Kabupaten Bandung Pokja Sosialisasi, Penghitungan dan Rekapitulasi, Siti Holisoh mengatakan, rapat pleno hari ini nantinya masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan membacakan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno tersebut, yang mendapatkan hak suara yakni Panitia Pengawasa Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
Terkait penetapan pemenang dalam Pilkada ini, pihaknya akan menunggu apakah nantinya ada pihak-pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak, bila tidak ada yang menggugat, pada 21 atau 22 Desember sudah diumumkan.
By: Hendra (Ina-Ina)


No comments:
Post a Comment