Pengawas lapangan harus bertanggung jawab untuk proyek yang di kerjakannya, kebanyakan tidak bertanggung jawab, pengawas tidak stanby di lapangan "malas kerja", alasan diawasi seminggu 2(dua) kali keterangan Agus "UPTD CIPARAY". Proyek TPT Ciparay-Sutam Kec Ciparay sepanjang 248m dengan Anggaran APBD KAB BANDUNG Pagu Rp.150.000.000, 90 Hari Kerja, dikerjakan asal jadi oleh pihak CV FIMOS KARYA (Lalan) selaku pelaksana dilapangan, realiatianya pekerja dilepas begitu saja tanpa diawasi dengan benar.Hal hasil TPT yang sudah-sudah setelah Finising tidak bertahan lama, karena dengan bahan material di bawah standart, hasilnya cepat ambrol. Proyek Pemerintah Kab Bandung selalu dijadikan ajang bisnis INTANSI yang terkait, berkomitmen dengan kontraktor "pemenang tender" atau PL yang sudah cukup dekat,"alias kongkalikong" dengan modus laporan ABS (Asal Bapa Senang). Ketika di konfirmasi Selasa, 12-05-15 Pukul 11:40am,- H.Deden "Kasi Pembangunan" Bina Marga Soreang menjelaskan, dirinya kurang mengerti/paham permasalahan TPT ini., sehingga mengarahkan kepada PPTK "Irfan" karena dia yang lebih paham dan bertanggung jawab mengenai TPT yang sedang dikerjakan saat ini.
By;Hendra (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment