Polrestabes Bandung memberhentikan 32 anggotanya yang melanggar kode etik dan
disiplin Polri selama 2014. Mereka menerima pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH).

Ia mengungkapkan, sepanjang 2014, tercatat sebanyak 79 anggota Polretabes Bandung melakukan pelanggaran, dengan rincian lima kasus menelantarkan keluarga, tiga kasus arogansi, dan 18 kasus karena tidak masuk dinas, satu kasus tidak bayar sewa kendaraan, lima kasus penggelapan kendaraan bermotor, 3 kasus positif narkoba, 24 kasus penyalahgunaan wewenang, 1 kasus meminjam aplikasi kendaraan dan 2 kasus menangani perkara tidak profesional dan proposional.Untuk anggota yang melakukan pelanggaran ringan seperti oknum anggota reserse yang melakukan kekerasan saat penyelidikan kemudian oknum anggota lalu lintas yang melakukan pemerasan saat melakukan penilangan, pihaknya memberikan sanksi.Kalau pelanggaran lain kita suruh anggota jaga atau berdiri selama beberapa jam. Ini bukan untuk mempermalukan hanya untuk membuat sadar dan ada efek jera.
by Maya/Usep
No comments:
Post a Comment